Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Mulawarman, Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut:

Tugas UPA. Teknologi Informasi dan Komunikasi:

Melakasanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.


Fungsi UPA. Teknologi Informasi dan Komunikasi:

1. Penyusunan rencana, program dan anggaran.

2. Pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.

3. Pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

4. Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi.

5. Pengembangan dan pengelolaan jaringan.

6. Pemeliharaan dan perbaikan jaringan.

7. Pelaksanaan tata usaha.

profil