Unmul berlakukan sistem izin melalui web untuk masuk area kampus sampai 30 April 2010

Untuk sementara, telah tersedia mekanisme perizinan online, kepada yg sangat mendesak dg alasan PENTING harus memasuki kampus/menggunakan fasilitas di lingkungan Unmul selama masa "penutupan sementara" kampus terkait upaya pencegahan/pengendalian penyebaran COVID-19.

Dengan prosedur sbg berikut:

  1. PEMOHON yang ingin masuk ke wilayah Unmul, mengisi form izin masuk wilayah unmul pada halaman : http://izincovid19.unmul.ac.id . Terus mengisi format izin dan simpan.
  2. DOSEN dan TENAGA KEPENDIDIKAN yang harus ke kantor untuk penyelesaian tugas penting memohon izin melalui pimpinan unit kerja masing-masing  (Wakil Rektor, Dekan Fakultas, Direktur Pascasarjana, Ketua SPI, Ketua Lembaga, dan Kepala Biro) dan selanjutnya pimpinan unit yg mengisi form izin ke laman http://izincovid19.unmul.ac.id.
  3. MAHASISWA dan PIHAK BERKEPENTINGAN LAINNYA yang harus menjalankan tugas mendesak dan PENTING memohon izin melalui WR3/pimpinan unit kerja/dosen sebagai penanggung jawab yg selanjutnya mengisikan Form pada laman http://izincovid19.unmul.ac.id
  4. REKTOR Unmul akan mempertimbangkan urgensinya berdasarkan data/info yg disampaikan untuk: MENGIJINKAN ATAU TIDAK MENGIJINKAN;
  5. PEMOHON  menunjukkan Qrcode atau Status Perizinan  yg diterbitkan Rektor Unmul kepada Petugas Keamanan di Pintu Gerbang Unmul.
  6. PETUGAS KEAMANAN akan mencatat dan hanya memberikan waktu kunjungan terbatas sesuai izin yang diberikan.
  7. PEMOHON mengajukan  permohonan izin paling lambat 2.0 Jam sebelum masuk kampus dan Jam masuk kampus yg diperkenankan Pagi 09.00-12.00 wita dan Siang 13.00-15.00 wita .

 

Demikian untuk dilaksanakan sesuai prosedur di atas sejak 27 Maret 2020 s/d 30 April 2020..Terimakasih